1. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan
Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Pada
hakikatnya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan
antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepetingan umum.
b. Upaya
menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan
tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik
sipil maupun militer) bahkan negara.
c. Jadi,
dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang
harus di laksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak
boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum).
d. Karena
itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus di ikuti
dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab
asasi manusia) dalam kehidupan pribadi bermasyarakat dan bernegara.
e. Jadi,
dapat di simpulkan bahwa hakikat dari HAM adalah keterpaduan antara HAM, KAM,
dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsur asasi
(HAM, KAM, dan TAM) yang melekat pada setiap individu manusia, baik dalam
tatanan kehidupan pribadi, bermasyarakat, kebangsaan, kenegaraan dan pergaulan
global tidak berjalan secara seimbang, dapat di pastikan akan menimbulkan
kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat
manusia.
2. Jaminan terhadap
Hak Asasi Manusia
Jaminan
terhadap hak asasi manusia bukan milik negara yang menganut asas individualis
saja, tetapi di miliki dan di akui secara universal oleh negara-negara di dunia
ini. Hal ini terbukti, pada tanggal 10 Desember 1948, PBB berhasil mengesahkan
Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia. Pengakuan dan jaminan hak asasi manusia PBB
dimuat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang di kenal dengan
sebutan “Universal Declaration of Human
Rights” (Pernyataan Sedunia Tentang Hak-Hak Manusia) yang terdiri atas 30
Pasal. Secara singkat, perincian pernyataan Hak Asasi Manusia PBB adalah
sebagai berikut:
a. Hak
kebebasan politik (Pasal 2-21), antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat dan
berserikat.
b. Hak
sosial (Pasal 22-23), antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.
c. Hak
beristirahat dan liburan (Pasal 24).
d. Hak
akan tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan dan
keselematan diri sendiri, serta keluarganya.
e. Hak
asai pendidikan (Pasal 25) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.
3. Kebebasan Hak
Asasi Manusia
Empat
kebebasan Hak Asasi Manusia atau The Four
Freedom itu isinya adalah
a. Kebebasan
untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat ( Freedom
of speech).
b. Kebebasan
untuk memilih agam sesuai dengan keyakinannya (Freedom of Religion).
c. Kebebasan
dari rasa takut (Freedom From Fear).
d. Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (Freedom
From Want).
4. Pengaruh
Pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia
Pengaruh
pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia yang di keluarkan oleh PBB pada tanggal 10
Desember 1948 (Universal Declaration of
Human Rights) sangat besar dalam penyusunan UUD RIS 1949 dan UUDS 1950.
Pengaruh tersebut terlihat dari banyaknya hak asasi manusia yang di atur dalam
kedua konstitusi tersebut. Hal ini dapat di maklumi karena UUD RIS 1949 dan
UUDS 1950 di susun setelah pernyataan hak-hak asasi manusia dunia ( Universal Declaration of Human Rights)
lahir. Di samping itu, Indonesia pada waktu itu memperoleh pengaruh liberalisme
(paham kebebasan) sesuai dengan paham individu (individualisme).
5. Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia dalam UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 di sahkan dan di berlakukan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Jadi, lahirnya UUD 1945 adalah sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Hak-hak
asasi manusia di sahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10
Desember 1948, tiga tahun setelah lahirnya UUD 1945. Jika kita memerhatikan dan
memperhitungkan hari lahirnya saja, orang tentu mengira bahwa dalam UUD 1945
tidak mungkin tercantum hak-hak asasi manusia. Akan tetapi, dalam kenyataannya
hak-hak asasi manusia dan pelaksanaannya telah tercantu dalam UUD 1945.
Jadi Menurut Saya, Semua orang, siapapun itu, baik warga negara asing ataupun tidak, mempunyai Hak dan derajat yang sama untuk semua warga negara, karena mereka juga sudah menjadi warga negara diIndonesia, walau hanya negara asing tetapi tetap saja dia juga berHak mendapatkan kesederajatan dengan warga negara tetap, Jangan dibedak-bedakan, Dan tetaplah sederajatkan semua warga negara baik asing ataupun tidak DiIndonesia ini.
Jakarta Time
0 komentar:
Posting Komentar