Rabu, 31 Desember 2014

Persamaan hak dan derajat


1.     Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia

a.      Pada hakikatnya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepetingan umum.
b.      Upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) bahkan negara.
c.       Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum).
d.      Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus di ikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi bermasyarakat dan bernegara.
e.      Jadi, dapat di simpulkan bahwa hakikat dari HAM adalah keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsur asasi (HAM, KAM, dan TAM) yang melekat pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, bermasyarakat, kebangsaan, kenegaraan dan pergaulan global tidak berjalan secara seimbang, dapat di pastikan akan menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat manusia.

2.     Jaminan terhadap Hak Asasi Manusia
Jaminan terhadap hak asasi manusia bukan milik negara yang menganut asas individualis saja, tetapi di miliki dan di akui secara universal oleh negara-negara di dunia ini. Hal ini terbukti, pada tanggal 10 Desember 1948, PBB berhasil mengesahkan Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia. Pengakuan dan jaminan hak asasi manusia PBB dimuat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang di kenal dengan sebutan “Universal Declaration of Human Rights” (Pernyataan Sedunia Tentang Hak-Hak Manusia) yang terdiri atas 30 Pasal. Secara singkat, perincian pernyataan Hak Asasi Manusia PBB adalah sebagai berikut:
a.      Hak kebebasan politik (Pasal 2-21), antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
b.      Hak sosial (Pasal 22-23), antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.
c.       Hak beristirahat dan liburan (Pasal 24).
d.      Hak akan tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan dan keselematan diri sendiri, serta keluarganya.
e.      Hak asai pendidikan (Pasal 25) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.

3.     Kebebasan Hak Asasi Manusia
Empat kebebasan Hak Asasi Manusia atau The Four Freedom itu isinya adalah
a.      Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat ( Freedom of speech).
b.      Kebebasan untuk memilih agam sesuai dengan keyakinannya (Freedom of  Religion).
c.       Kebebasan dari rasa takut (Freedom From Fear).
d.      Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (Freedom From Want).

4.     Pengaruh Pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia
Pengaruh pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia yang di keluarkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 (Universal Declaration of Human Rights) sangat besar dalam penyusunan UUD RIS 1949 dan UUDS 1950. Pengaruh tersebut terlihat dari banyaknya hak asasi manusia yang di atur dalam kedua konstitusi tersebut. Hal ini dapat di maklumi karena UUD RIS 1949 dan UUDS 1950 di susun setelah pernyataan hak-hak asasi manusia dunia ( Universal Declaration of Human Rights) lahir. Di samping itu, Indonesia pada waktu itu memperoleh pengaruh liberalisme (paham kebebasan) sesuai dengan paham individu (individualisme).

5.     Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 di sahkan dan di berlakukan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi, lahirnya UUD 1945 adalah sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Hak-hak asasi manusia di sahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tiga tahun setelah lahirnya UUD 1945. Jika kita memerhatikan dan memperhitungkan hari lahirnya saja, orang tentu mengira bahwa dalam UUD 1945 tidak mungkin tercantum hak-hak asasi manusia. Akan tetapi, dalam kenyataannya hak-hak asasi manusia dan pelaksanaannya telah tercantu dalam UUD 1945.

http://aguspkn.blogspot.com/2012/04/persamaan-kedudukan-warga-negara-dalam.html

Jadi Menurut Saya, Semua orang, siapapun itu, baik warga negara asing ataupun tidak, mempunyai Hak dan derajat yang sama untuk semua warga negara, karena mereka juga sudah menjadi warga negara diIndonesia, walau hanya negara asing tetapi tetap saja dia juga berHak mendapatkan kesederajatan dengan warga negara tetap, Jangan dibedak-bedakan, Dan tetaplah sederajatkan semua warga negara baik asing ataupun tidak DiIndonesia ini.

0 komentar:

Posting Komentar


My Twetts Twitter

 

Copyright © World Blog's Design by Ivander Svega Silitonga | Blogger Theme by IvanderDesigner | Powered by Huye!!