Rabu, 31 Desember 2014

Naturalisasi


Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.

Cara Memperoleh naturalisasi 

Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
  • Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
  • Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara
·         Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

·         Seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya karena hal-hal berikut:
·         a.      Kawin dengan seorang laki-laki asing;
·         b.      Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia;
·         c.       Anak seorang orang tua yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
·         d.      Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri;
·         e.      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain;
·         f.        Di akui oleh seorang asing sebagai ankanya;
·         g.      Di angkat anak secara sah oleh orang asing;
·         h.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.
·         i.        Masuk dalam dinas asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman RI;
·         j.        Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing;
·         k.       Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
·         l.        Mempunyai paspor dari negara asing;
·         m.    Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, kecuali jika ia ada dalam dinas negara RI.
·         Jika kewarganegaraan Indonesia itu diperoleh dengan cara yang tidak sewajarnya, misalnya atas keterangan-keterangan yang tidak benar, maka yang berwajib dapat mencabut kembali kewarganegaraan itu.

http://id.wikipedia.org/wiki/Naturalisasi

Jadi Menurut Pendapat saya semua orang itu mempunyai hak untuk melakukan naturalisasi di negara Indonesia yang melengkapi semua syarat diatas, contohnya itu Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap, Jadi tidak mungkin dia meninggalkan pekerjaannya, dan itulah salah satu alasan yang membuat dia atau seseorang melakukan naturalisasi karena ada undang-undang di Indonesia, Paling lama tinggal selama 5 Tahun sampai 10 Tahun berturut-turut, dan dia bisa melakukan naturalisasi

0 komentar:

Posting Komentar


My Twetts Twitter

 

Copyright © World Blog's Design by Ivander Svega Silitonga | Blogger Theme by IvanderDesigner | Powered by Huye!!