Rabu, 31 Desember 2014

Naturalisasi

0 komentar

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.

Cara Memperoleh naturalisasi 

Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
  • Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
  • Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara
·         Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

·         Seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya karena hal-hal berikut:
·         a.      Kawin dengan seorang laki-laki asing;
·         b.      Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia;
·         c.       Anak seorang orang tua yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
·         d.      Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri;
·         e.      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain;
·         f.        Di akui oleh seorang asing sebagai ankanya;
·         g.      Di angkat anak secara sah oleh orang asing;
·         h.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.
·         i.        Masuk dalam dinas asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman RI;
·         j.        Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing;
·         k.       Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
·         l.        Mempunyai paspor dari negara asing;
·         m.    Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, kecuali jika ia ada dalam dinas negara RI.
·         Jika kewarganegaraan Indonesia itu diperoleh dengan cara yang tidak sewajarnya, misalnya atas keterangan-keterangan yang tidak benar, maka yang berwajib dapat mencabut kembali kewarganegaraan itu.

http://id.wikipedia.org/wiki/Naturalisasi

Jadi Menurut Pendapat saya semua orang itu mempunyai hak untuk melakukan naturalisasi di negara Indonesia yang melengkapi semua syarat diatas, contohnya itu Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap, Jadi tidak mungkin dia meninggalkan pekerjaannya, dan itulah salah satu alasan yang membuat dia atau seseorang melakukan naturalisasi karena ada undang-undang di Indonesia, Paling lama tinggal selama 5 Tahun sampai 10 Tahun berturut-turut, dan dia bisa melakukan naturalisasi
Read full post »

Persamaan hak dan derajat

0 komentar

1.     Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia

a.      Pada hakikatnya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepetingan umum.
b.      Upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) bahkan negara.
c.       Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum).
d.      Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus di ikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi bermasyarakat dan bernegara.
e.      Jadi, dapat di simpulkan bahwa hakikat dari HAM adalah keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsur asasi (HAM, KAM, dan TAM) yang melekat pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, bermasyarakat, kebangsaan, kenegaraan dan pergaulan global tidak berjalan secara seimbang, dapat di pastikan akan menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat manusia.

2.     Jaminan terhadap Hak Asasi Manusia
Jaminan terhadap hak asasi manusia bukan milik negara yang menganut asas individualis saja, tetapi di miliki dan di akui secara universal oleh negara-negara di dunia ini. Hal ini terbukti, pada tanggal 10 Desember 1948, PBB berhasil mengesahkan Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia. Pengakuan dan jaminan hak asasi manusia PBB dimuat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang di kenal dengan sebutan “Universal Declaration of Human Rights” (Pernyataan Sedunia Tentang Hak-Hak Manusia) yang terdiri atas 30 Pasal. Secara singkat, perincian pernyataan Hak Asasi Manusia PBB adalah sebagai berikut:
a.      Hak kebebasan politik (Pasal 2-21), antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
b.      Hak sosial (Pasal 22-23), antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.
c.       Hak beristirahat dan liburan (Pasal 24).
d.      Hak akan tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan dan keselematan diri sendiri, serta keluarganya.
e.      Hak asai pendidikan (Pasal 25) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.

3.     Kebebasan Hak Asasi Manusia
Empat kebebasan Hak Asasi Manusia atau The Four Freedom itu isinya adalah
a.      Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat ( Freedom of speech).
b.      Kebebasan untuk memilih agam sesuai dengan keyakinannya (Freedom of  Religion).
c.       Kebebasan dari rasa takut (Freedom From Fear).
d.      Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (Freedom From Want).

4.     Pengaruh Pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia
Pengaruh pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia yang di keluarkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 (Universal Declaration of Human Rights) sangat besar dalam penyusunan UUD RIS 1949 dan UUDS 1950. Pengaruh tersebut terlihat dari banyaknya hak asasi manusia yang di atur dalam kedua konstitusi tersebut. Hal ini dapat di maklumi karena UUD RIS 1949 dan UUDS 1950 di susun setelah pernyataan hak-hak asasi manusia dunia ( Universal Declaration of Human Rights) lahir. Di samping itu, Indonesia pada waktu itu memperoleh pengaruh liberalisme (paham kebebasan) sesuai dengan paham individu (individualisme).

5.     Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 di sahkan dan di berlakukan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi, lahirnya UUD 1945 adalah sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Hak-hak asasi manusia di sahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tiga tahun setelah lahirnya UUD 1945. Jika kita memerhatikan dan memperhitungkan hari lahirnya saja, orang tentu mengira bahwa dalam UUD 1945 tidak mungkin tercantum hak-hak asasi manusia. Akan tetapi, dalam kenyataannya hak-hak asasi manusia dan pelaksanaannya telah tercantu dalam UUD 1945.

http://aguspkn.blogspot.com/2012/04/persamaan-kedudukan-warga-negara-dalam.html

Jadi Menurut Saya, Semua orang, siapapun itu, baik warga negara asing ataupun tidak, mempunyai Hak dan derajat yang sama untuk semua warga negara, karena mereka juga sudah menjadi warga negara diIndonesia, walau hanya negara asing tetapi tetap saja dia juga berHak mendapatkan kesederajatan dengan warga negara tetap, Jangan dibedak-bedakan, Dan tetaplah sederajatkan semua warga negara baik asing ataupun tidak DiIndonesia ini.
Read full post »

My Twetts Twitter

 

Copyright © World Blog's Design by Ivander Svega Silitonga | Blogger Theme by IvanderDesigner | Powered by Huye!!